Terkini Daerah
Setelah Dapat Uang, Sopir Taksi Online yang Tiduri Penumpangnya Kuras ATM dan Blokir Nomor Korban
Sopir taksi online berinisial AS mendapatkan uang hingga belasan juta rupiah dari hasil memeras korban dengan video seks antara dirinya dan korban.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Sopir taksi online berinisial AS mendapatkan uang hingga belasan juta rupiah dari hasil memeras korban dengan video seks antara dirinya dan korban.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan pertama-tama ia mendapatkan uang Rp 5 juta dari seorang wanita yang ia hamili.
Selain mengancam akan menyebarkan video, ia juga memelas pada korban bahwa telah menabrak seseorang.
"Saat korban hamil enam bulan, si pelaku ini beralasan bahwa yang bersangkutan menabrak seseorang yang sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jumat (16/12/2019).
Tak cukup dengan uang Rp 5 juta itu, seminggu kemudian AS mendatangi kediaman korban dan meminta kartu ATM dengan alasan bahwa temannya akan mengirim uang ke sana.
• Sosok Sopir Taksi Online yang Tiduri 14 Penumpangnya dan Peras Korban, Sempat Bawa Kabur ATM
Setelah ATM tersebut diserahkan, AS kembali menghilang.
Nomor ponsel korban juga sudah diblokir oleh AS.

Korban lantas mengurus baru kartu ATM miliknya untuk mengambil gaji dari pekerjaannya sebagai pelayan di restoran.
Rencananya, yang di tabungan itu akan ia gunakan untuk persalinan hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka AS.
Akan tetapi saat dicek uang korban sebesar Rp 13.525.000 telah hilang.
Setelah anak itu lahir, AS kembali mengirim pesan ke korban.
• Sopir Taksi Online yang Tiduri 14 Penumpang Kuras Uang Korban yang Rencananya untuk Biaya Bersalin
Dalam pesan singkat itu, ia minta dikirimi uang Rp 2,5 juta dengan ancaman akan menyebar video seks itu ke situs porno lokal.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Joko.
Saat ditangkap AS mengaku juga meminta uang Rp 2,5 juta kepada korban lainnya di saat yang bersamaan dengan korban yang melapor ke Polsek.
Adapun AS ditangkap di kediamannya yang berada di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
Video Belum Tersebar
Polisi memastikan semua video seks yang merekam sopir taksi online berhubungan badan dengan 14 penumpangnya belum tersebar.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar memastikan hal itu.

"Belum, belum (tersebar)," kata Fajar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS mengakui ternyata ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.
• Polisi Beberkan Kronologi Sopir Taksi Online Bisa Tiduri 14 Penumpangnya hingga Peras Korbannya
"Baru muncul lah daftar. Ini dia sendiri yang nulis, yang kita tangani baru ini, laporan polisi satu itu IH," kata Fajar.
Polisi juga memeriksa ponsel AS dan menemukan belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019). AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
AS dijerat pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia juga dijerat pasal 378 KUHP.
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari) dan (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban" dan Polisi Pastikan Video Seks 14 Penumpang yang Disetubuhi Sopir Taksi Online Belum Tersebar