Dewan Pengawas KPK
Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK, Aktivis Antikorupsi Nilai akan Mereduksi Independensi KPK
Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dilantik. Begini pro dan kontranya.
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sesuai Pasal 69A, anggota Dewas KPK angkatan pertama akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Setelah itu, anggota Dewas KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan calon-calon yang diserahkan oleh presiden setelah dilakukan seleksi oleh panitia seleksi. (*)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Dewan Pengawas KPK : Ditolak aktivis antikorupsi karena dinilai 'akan mereduksi independensi KPK'
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Dewan Pengawas KPKJokowiTumpak Hatorangan PanggabeanArtidjo AlkostarAlbertina HoSyamsuddin HarisHarjono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI