Dewan Pengawas KPK
Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK, Aktivis Antikorupsi Nilai akan Mereduksi Independensi KPK
Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dilantik. Begini pro dan kontranya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019).
Kelima anggota Dewas KPK yang dilantik yaitu, Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua Dewas KPK), Artidjo Alkostar, (Anggota Dewas KPK), Albertina Ho (Anggota Dewas KPK), Syamsuddin Haris (Anggota Dewas KPK), Harjono (Anggota Dewas KPK).
Sebelumnya, beberapa pegiat antikorupsi menolak langkah Jokowi dalam memilih Dewas KPK, mereka yakin Dewas KPK akan mereduksi independensi KPK.
• Resmi Dilantik Jadi Dewas KPK, Ini Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Dikenal sebagai Musuh Koruptor
Mereka meminta Jokowi mengosongkan kursi Dewas KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keberadaan Dewas KPK karena organ tersebut disebutnya akan mereduksi KPK sebagai lembaga independen.
"Penolakan tersebut tentu juga termasuk kepada siapa pun yang akan ditunjuk presiden sebagai dewan pengawas," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis (19/12/2019).
Donal melanjutkan, terdapat dua faktor yang akan mereduksi independensi KPK.
Pertama, Dewas KPK ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Kedua, Dewas KPK juga memiliki kewenangan besar pada ranah pro-justitia atau penegakan hukum.
"Padahal anggota Dewas bukan penegak hukum. Organ ini akhirnya bertentangan dengan konsep kelembagaan secara pidana dan tata negara".
'Komisioner tambahan'
Senada dengan itu, peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan Dewas KPK bukan hanya bertugas dalam bidang pengawasan, namun juga berperan sebagai 'komisioner tambahan' karena miliki kewenangan yang sama bahkan lebih tinggi dengan komisioner KPK.
"Keberadaan dewan pengawas mendelegitimasi komisioner yang sudah dipilih sendiri. Bayangkan komisioner punya kebijakan dan harus dikonsultasikan ke dewan pengawas. Dewan pengawas itu bukan dewan pengawas tapi komisioner tambahan," katanya.
Erwin melanjutkan, penunjukan orang-orang berintegritas masuk menjadi anggota Dewas KPK pun hanya akan memperkeruh permasalahan.
• Ditunjuk Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Sebut Perintah
Untuk itu, menurutnya solusi terbaik adalah dengan mengosongkan posisi Dewas KPK.
"Meskipun ada orang baik di sana, saya masih belum mengerti keberadaan mereka bakal mendukung KPK, malah sebaliknya orang-orang baik itu rentan dijadikan bumper dalam upaya pelemahan KPK sendiri yang dilakukan Jokowi," katanya.
'Dewas KPK perkuat pengawasan internal'
Sementara itu, Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mewajibkan pembentukan Dewas KPK.
Erry pun optimis Dewas KPK akan memperkuat pengawasan internal.
"Saya pribadi setuju dan dewan pengawas yang ada menurut UU itu kekuasannya besar sampai dengan tahap operasional, penindakan dan penegakan hukum. Jadi luar biasa kewenangan dewan pengawas ini, melebih kewenangan pimpinan bahkan," kata Erry.
"Mudah-mudahan bisa efektif dijalankan sesuai amanat dan kehendak mereka yang mengubah undang-undang."
Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan, Dewas KPK bertujuan untuk membantu kinerja KPK.
"Tunggu aja susunan nama-nama Dewas besok. Nanti dari situ mudah-mudahan bisa jadi langkah awal untuk meyakinkan publik atas keseriusan pemerintah untuk upaya pemberantasan korupsi," katanya.
• Soal Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD: Kalau Orangnya Sudah Berintegritas, UU KPK akan Lebih Baik
Kewenangan Dewas KPK
Sesuai dengan UU KPK yang baru, Dewas KPK dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Dewas KPK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B ayat 1, yakni:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sesuai Pasal 69A, anggota Dewas KPK angkatan pertama akan ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
Setelah itu, anggota Dewas KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan calon-calon yang diserahkan oleh presiden setelah dilakukan seleksi oleh panitia seleksi. (*)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Dewan Pengawas KPK : Ditolak aktivis antikorupsi karena dinilai 'akan mereduksi independensi KPK'