Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK, Aktivis Antikorupsi Nilai akan Mereduksi Independensi KPK

Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dilantik. Begini pro dan kontranya.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019).

Kelima anggota Dewas KPK yang dilantik yaitu, Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua Dewas KPK), Artidjo Alkostar, (Anggota Dewas KPK), Albertina Ho (Anggota Dewas KPK), Syamsuddin Haris (Anggota Dewas KPK), Harjono (Anggota Dewas KPK).

Sebelumnya, beberapa pegiat antikorupsi menolak langkah Jokowi dalam memilih Dewas KPK, mereka yakin Dewas KPK akan mereduksi independensi KPK.

 

Resmi Dilantik Jadi Dewas KPK, Ini Sepak Terjang Artidjo Alkostar, Dikenal sebagai Musuh Koruptor

Mereka meminta Jokowi mengosongkan kursi Dewas KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keberadaan Dewas KPK karena organ tersebut disebutnya akan mereduksi KPK sebagai lembaga independen.

"Penolakan tersebut tentu juga termasuk kepada siapa pun yang akan ditunjuk presiden sebagai dewan pengawas," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis (19/12/2019).

Donal melanjutkan, terdapat dua faktor yang akan mereduksi independensi KPK.

Pertama, Dewas KPK ditunjuk dan diangkat oleh presiden.

Kedua, Dewas KPK juga memiliki kewenangan besar pada ranah pro-justitia atau penegakan hukum.

"Padahal anggota Dewas bukan penegak hukum. Organ ini akhirnya bertentangan dengan konsep kelembagaan secara pidana dan tata negara".

'Komisioner tambahan'

Senada dengan itu, peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar mengatakan Dewas KPK bukan hanya bertugas dalam bidang pengawasan, namun juga berperan sebagai 'komisioner tambahan' karena miliki kewenangan yang sama bahkan lebih tinggi dengan komisioner KPK.

"Keberadaan dewan pengawas mendelegitimasi komisioner yang sudah dipilih sendiri. Bayangkan komisioner punya kebijakan dan harus dikonsultasikan ke dewan pengawas. Dewan pengawas itu bukan dewan pengawas tapi komisioner tambahan," katanya.

Erwin melanjutkan, penunjukan orang-orang berintegritas masuk menjadi anggota Dewas KPK pun hanya akan memperkeruh permasalahan.

Ditunjuk Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Sebut Perintah

Untuk itu, menurutnya solusi terbaik adalah dengan mengosongkan posisi Dewas KPK.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Dewan Pengawas KPKJokowiTumpak Hatorangan PanggabeanArtidjo AlkostarAlbertina HoSyamsuddin HarisHarjono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved