Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK, Aktivis Antikorupsi Nilai akan Mereduksi Independensi KPK

Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah dilantik. Begini pro dan kontranya.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

"Meskipun ada orang baik di sana, saya masih belum mengerti keberadaan mereka bakal mendukung KPK, malah sebaliknya orang-orang baik itu rentan dijadikan bumper dalam upaya pelemahan KPK sendiri yang dilakukan Jokowi," katanya.

'Dewas KPK perkuat pengawasan internal'

Sementara itu, Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mewajibkan pembentukan Dewas KPK.

Erry pun optimis Dewas KPK akan memperkuat pengawasan internal.

"Saya pribadi setuju dan dewan pengawas yang ada menurut UU itu kekuasannya besar sampai dengan tahap operasional, penindakan dan penegakan hukum. Jadi luar biasa kewenangan dewan pengawas ini, melebih kewenangan pimpinan bahkan," kata Erry.

"Mudah-mudahan bisa efektif dijalankan sesuai amanat dan kehendak mereka yang mengubah undang-undang."

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan, Dewas KPK bertujuan untuk membantu kinerja KPK.

"Tunggu aja susunan nama-nama Dewas besok. Nanti dari situ mudah-mudahan bisa jadi langkah awal untuk meyakinkan publik atas keseriusan pemerintah untuk upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Soal Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD: Kalau Orangnya Sudah Berintegritas, UU KPK akan Lebih Baik

Kewenangan Dewas KPK

Sesuai dengan UU KPK yang baru, Dewas KPK dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewas KPK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 B ayat 1, yakni:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Dewan Pengawas KPKJokowiTumpak Hatorangan PanggabeanArtidjo AlkostarAlbertina HoSyamsuddin HarisHarjono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved