Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Keberatan Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar pastikan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Zul Zivilia jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bachtiar memastikan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).

Majelis Hakim menjatuhi Zul hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah atas kasus narkotika.

“Dia ingin banding, dia sudah nyatakan, jadi besok mungkin saya daftar banding,” kata Andi di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Seusai Divonis, Zul Zivilia Nilai Ada Keterangan Hakim yang Tak Sesuai: Kok Itu Enggak Berubah Ya

Merasa Tak Adil Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia Bandingkan Kasus Steve Emmanuel: Mengapa seperti Ini

Menurut Andi, barang bukti di persidangan sudah bisa membuktikan bahwa Zul hanya mengantar narkotika.

Ia keberatan barang bukti kasus Zul disamakan dengan terdakwa Rian yang merupakan pengedar utama.

“Keterangan pada terdakwa Rian tidak bisa jadi alat bukti terhadap perbuatan Zul."

Ia juga menilai kliennya hanya korban.

Sebab, saat menemui Rian ia langsung diberikan narkotika dan diminta untuk mengantarkan.

Ia optimistis kliennya bisa mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara.

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, sang Istri Tak Kuasa Tahan Tangis

“Ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun. Itu ada putusan Mahkamah Agung."

"Karena seharusnya Zul yang terbukti (melanggar) pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan pasal 127 sebagai penggunaan narkotika,” katanya.

Ditemui usai sidang, Zul juga mengungkap keberatannya. Ia mengaku akan segera mengajukan sidang, lantaran menurutnya hukuman 18 tahun penjara terlalu berat.

“(Hukuman tersebut) Masih berat,” kata Zul sembari berjalan didampingi petugas, usai sidang dan berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Zul tak terima, lantaran selebriti Steve Emmanuel dihukum lebih rendah dari dirinya. Pada Juli 2019 lalu, Steve divonis 9 tahun penjara dan denda 1 Milliar rupiah.

Sempat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kini Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Ia kedapatan menyelundupkan kokain dari Belanda.

“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zul ZivilianarkobaJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved