Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, sang Istri Tak Kuasa Tahan Tangis

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara,Rabu (18/12/2019).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase/Kompas.com
Zul Zivilia dan istrinya Retno Paradinah. 

TRIBUNWOW.COM - Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara, Rabu (18/12/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.

Hal itu dinyatakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sempat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kini Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambungnya.

Retno terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tangisnya pecah saat hakim membacakan putusan dan mengetuk palu.

Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali menyeka.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.

Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Zul Zivilia Ungkap Cara Nafkahi 6 Anak: Jual Semua Gitar

Retno Paradinah menangis saat mendengar suaminya Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Retno Paradinah menangis saat mendengar suaminya Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA NATALIA SEMBIRING)

Dia menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba, Istri Zul Zivilia Menunduk Nantikan Putusan Hakim

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis: Yakin Hukuman Diringankan

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Zul ZivilianarkobaJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved