Cerita Selebriti
Sempat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kini Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Penyanyi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
• Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba, Istri Zul Zivilia Menunduk Nantikan Putusan Hakim
• Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis: Yakin Hukuman Diringankan
"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
• Jual Semua Gitar, tapi Istri Zul Zivilia Sebut Tak Mau Jual Piano Suami, Alasannya Menyentuh
Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.
• Jual Semua Gitar, Istri Zul Zivilia Tak Jual Barang Ini meski Terdesak Kebutuhan Hidup
(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara"