Kabar Tokoh
Di Persidangan, Kivlan Zen Sebut Nama Wiranto: Pokohnya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa
Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa tidak bersalah dalam kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam.
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut surat penetapan yang diterima Kompas.com dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst pada 11 Desember 2019, majelis hakim ketua Saifudin Zuhri menyatakan, status pembantaran kasus Kivlan dicabut.
“Mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019,” ujar Saifudin dalam surat penetapan itu.
Ia juga memerintahkan jaksa penuntut umum membawa Kivlan dari rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan yang ada di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kemudian, hakim juga memberikan izin Kivlan agar melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.
• Wiranto Ternyata Pernah Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun sebelum Kini Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M
Keputusan hakim menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah itu menjawab permohonan Kuasa Hukum Kivlan yang meminta agar penahanan kliennya dialihkan.
Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
“Kami juga telah membaca surat penangguhan dari kuasa hukum perihal surat jaminan penangguhan penahanan yang telah ditandatangani 201 purnawirawan,” ucap Saifun.
Hakim ketua juga menimbang beberapa hal terkait putusannya menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah.
Misalnya dengan adanya resume pasien yang dikirim oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Subroto mengenai permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan (berobat jalan).
Sehingga hakim menilai Kivlan cukup beralasan untuk diperbolehkan menjalani pemulihan kesehatan melalui terapi dan operasi di RSPAD Gatot Subroto.
“Menimbang bahwa sejak ada pengobatan Kivlan pada 4 Desember 2019, dan terdakwa telah selesai melakukan tindakan medis tersebut, maka untuk kepentingan pemeriksaan di PN Jakpus perlu adanya penetapn untuk terdakwa melanjutkan masa tahanan 30 hari yang tersisa dengan status tahanan rumah,” tuturnya.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
• Kivlan Zen Sampaikan Doa dan Kirimkan Bunga untuk Wiranto: Tanda Semua Manusia adalah Saudara
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Miliki Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Pokoknya Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa", dan "Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tahanan Rumah"