Kabar Tokoh
Wiranto Ternyata Pernah Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun sebelum Kini Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M
Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, melayangkan gugatan terhadap Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat Bambang sebesar Rp 44,9 miliar.
Pasalnya, Bambang dianggap menyalahgunakan uang titipan Wiranto. Bukan kali ini saja Wiranto berada dalam urusan gugat menggugat.
• Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Hanura Pertanyakan Asal: Uang Apa hingga Harus Dititipkan?
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan berita serupa.
Namun, kala itu, Wiranto menjadi sosok yang digugat.
Rp 1 triliun
Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.
Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998.
Saat itu, Kivlan mengaku diperintahkan oleh Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
Melansir dari Kompas.com (12/08/2019), Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Adapun tuntutan Kivlan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdiri dari:
Ganti rugi materil:
1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Total biaya sewa Rp 8 miliar.