Kabar Tokoh
Wiranto Ternyata Pernah Digugat Kivlan Zen Rp 1 Triliun sebelum Kini Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M
Wiranto pernah digugat oleh Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen, sebesar Rp 1 Triliun.
Editor: Lailatun Niqmah
Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:
1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar Dari catatan Kompas, gugatan Kivlan juga pernah dilayangkan pada tahun 2004.
Saat itu Kivlan juga pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang benderang di meja pengadilan
Dolar titipan
Kini Wiranto berada di posisi menggugat.
Diberitakan Kompas.com pada (6/11/2019), Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto mengguggat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.
Menurut pengacara Wiranto, Adi Warman, gugatan tersebut merupakan gugatan wanprestasi.
"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
"Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat."