Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Refly Harun Ungkap Kecurigaan: Bisa Jadi 'Pintu Belakang'

Komisaris Utama PT Pelindo I Refly Harun buka suara soal banyaknya petinggi BUMN yang merangkap jabatan.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Refly Harun dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (15/12/2019). Ia menyetujui adanya rangkap jabatan komisaris di BUMN di bawah kondisi tertentu 

TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama PT Pelindo I Refly Harun buka suara soal banyaknya petinggi BUMN yang merangkap jabatan.

Dilansir TribunWow.com, Refly menduga adanya kesempatan untuk menambah pendapatan melalui merangkap jabatan di BUMN.

Isu rangkap jabatan di BUMN diketahui publik seusai Menteri BUMN Erick Thohir membuka kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama Garuda, Ari Akshara. 

Tak hanya soal penyelundupan spare part Harley Davidson, Ari Askhara diketahui juga merangkap hingga 6 jabatan di BUMN. 

Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Andre Rosiade Singgung Rini Soemarno: Direksi Merasa Tak Perlu Diawasi

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (15/12/2019), untuk itu, ia mengaku mendukung wacana Menteri BUMN Erick Thohir soal pembatasan rangkap jabatan di BUMN.

Meskipun begitu, Refly menyebut ada sisi positif dari rangkap jabatan itu.

"Jadi maksud baiknya dari rangkap jabatan itu adalah karena anak perusahaan ini biasanya investasinya dari induk," kata Refly Harun.

Menurut dia, rangkap jabatan dilakukan terkait efisiensi pengeluaran perusahaan.

"Karena itu agar pengawasannya efektif maka kemudian direksi itu menjadi komisaris di sana, dan juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar kan harus 100 persen dibayarnya," jelas Refly.

Namun, Refly tak memungkiri adanya resiko penyalahgunaan jabatan dari rangkap jabatan itu. 

Menurutnya, orang yang akan merangkap jabatan komisars harus diposisikan di perusahaan yang berbeda.

"Tapi biasanya disilang biar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Refly.

"Misalnya direksi A membawahi perusahaan B, maka dia tidak boleh menjadi komisaris di sana, karena ada conflict of interest (konflik kepentingan)," tambahnya.

Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun menjelaskan praktik Rangkap Jabatan di BUMN, curigai disalahgunakan untuk raup pendapatan tambahan
Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun menjelaskan praktik Rangkap Jabatan di BUMN, curigai disalahgunakan untuk raup pendapatan tambahan (YouTube KOMPASTV)

 

Ikuti Arahan Menteri BUMN Erick Thohir, PLN Bakal Evaluasi 50 Anak dan Cucu Usaha

Lantas, Refly mengatakan dirinya setuju jika rangkap jabatan dibatasi.

Ia menduga rangkap jabatan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih pendapatan sampingan.

Halaman
123
Tags:
BUMNRefly HarunAri Askhara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved