Hukuman Mati Koruptor
Mantan Hakim Tantang Yudikatif Berani Eksekusi Mati Koruptor: Sita Nyawanya, Jangan Asetnya
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan merasa perlu dilakukan hukuman mati untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
"Contoh sederhana ketika kami menjatuhkan mati narkotika (narapidana kasus narkotika) itu peredaran bergerak berkurang," ujar Asep.
"Tapi ketika enggak mati, naik lagi," imbuhnya.
Asep menegaskan bahwa hukuman mati memiliki relevansi terhadap penurunan angka kriminalitas, ia kemudian mencontohkan kasus di negara-negara lain.
"Artinya apa ketika seruan-seruan mati di Cina, di Malaysia, di Timur Tengah, di Singapur, itu kelihatan nampak berkurangnya," papar Asep.
Ia kemudian menantang apakah rekan-rekannya yang saat ini menjadi hakim di badan Yudikatif Indonesia berani menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
"Artinya kalau kita mau mengurangi korupsi, coba sekali-kali nih teman-teman saya hakim ini, berani deh jatuhin hukuman mati," terang Asep.
Ia kemudian memberikan penjelasan ketika koruptor melakukan korupsi saat keadaan negara sedang dalam bencana alam dan krisis ekonomi, yang terkena dampaknya adalah masyarakat banyak.
"Kalau koruptor sekali disita nyawanya, jangan asetnya saya percaya itu akan terjadi (penurunan angka korupsi)," tandasnya.
• Presiden Jokowi Sebut Hukuman Mati Belum Ada di UU, PKS: Jangan Hanya Retorika Saja Ya
Video dapat dilihat di menit 15.00:
Ma'ruf Amin Sebut Agama Bolehkan Eksekusi Mati Koruptor
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati adalah hal yang memang sudah ada dalam peraturan hukum di Indonesia.
Ia juga menjelaskan hukuman mati ada dan diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan aturan agama untuk menghukum kasus-kasus tertentu.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (11/12/2019), mulanya Ma'ruf Amin membahas soal hukuman mati menurut peraturan di Indonesia.

• Bantah Pemerintah Melunak Perangi Korupsi, Ini Pembelaan Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena
Ia mengatakan hukuman mati di Indonesia sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira dalam Undang-undang Tipikor kan memang sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang kritis," jelas Ma'ruf Amin.