Hukuman Mati Koruptor
Mantan Hakim Tantang Yudikatif Berani Eksekusi Mati Koruptor: Sita Nyawanya, Jangan Asetnya
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan merasa perlu dilakukan hukuman mati untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menjelaskan Indonesia sangat perlu menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.
Asep mengatakan hal tersebut lantaran berdasarkan pengalamannya sebagai hakim yang pernah menjatuhkan hukuman mati, kasus korupsi dipastikan akan turun ketika ada koruptor yang dieksekusi mati.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (11/12/2019), Asep mulanya menjelaskan sejarah perdebatan hukuman mati.
• Putusan MK, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Ia mengatakan pro kontra hukuman mati sudah ada sejak dahulu kala, dan tidak pernah selesai perdebatannya.
Kemudian Asep menjelaskan ketika hakim menjatuhkan hukuman mati, keputusan tersebut berlandaskan konsitutsi yang berlaku di Indonesia.
"Tapi hakim ketika memutuskan hukuman mati berdasarkan hukum positif," jelas Asep.
"Secara konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 28 J ayat 2, sudah ada putusan Mahkamah Konsitutsi, yang ketiga hukum positif mengatur untuk itu," tambahnya.
Asep juga mengatakan hakim juga turut memperhitungkan seberapa berat pelanggaran yang telah dilakukan.
"Hakim akan mempertimbangkan berat ringannya, sesederhana itu," kata Asep.
Ia kemudian membicarakan soal efek jera, Asep mengiyakan soal efek jera hukuman mati.
Awalnya ia menjelaskan begitu banyak koruptor yang sudah menjamur di badan legislatif Indonesia.
"Kedua efek jera dikaitkan dengan para koruptor, memang sekarang koruptor numpuk tuh jumlahnya teman-teman Pak Ngabalin di legislatif," kata Asep.
"500 lebih, pada Pilkada itu 120 lebih, coba kalau salah satu dimatiin saya yakin akan berkurang," tambahnya.
Ia kemudian mencontohkan keputusannya yang pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.
Berdasarkan pengalamannya, setelah adanya hukuman mati , jumlah peredaran narkoba di Indonesia ikut turun.