Breaking News:

Terkini Nasional

Putusan MK, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana, simak selengkapnya.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Priyombodo
Ilustrasi Pilkad. Mantan napi korupsi kini boleh ikut pilkada, 5 tahun setelah bebas dari penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, berbuah hasil.

Dalam pembacaan putusan yang digelar Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Peneliti ICW Tama Langkun Ungkap Perlakuan Pemerintah terhadap Koruptor: Negara Ini Sedang Melunak

Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Ini informasi selengkapnya:

1. Empat perubahan

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," begitu kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU Pilkada dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Lantaran MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal itu berubah.

Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seoranh mantan napi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi (MK)KoruptorPilkada
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved