Breaking News:

Terkini Nasional

Putusan MK, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana, simak selengkapnya.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Priyombodo
Ilustrasi Pilkad. Mantan napi korupsi kini boleh ikut pilkada, 5 tahun setelah bebas dari penjara. 

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Di Mata Najwa, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tengah Rekonsiliasi dengan Koruptor, Ini Penjelasannya

2. Pertimbangan MK

Putusan MK atas uji materi UU Pilkada didasari pada sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya, MK berkeinginan agar calon kepala daerah dipilih melalui persyaratan yang ketat, antara lain bersih, jujur dan berintegritas.

"Pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

"Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," lanjut dia.

Mahkamah menilai, selama ini, persyaratan pencalonan kepala daerah begitu longgar.

Tidak ada aturan khusus bagi calon mantan narapidana, kecuali yang bersangkutan harus mengumumkan rekam jejaknya secara terbuka ke publik.

Namun demikian, diberlakukannya syarat tersebut tak membuat mereka jera.

Sebab, fakta empirik menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang merupakan mantan napi, setelah terpilih kembali kemudian mengulangi tindak pidananya.

"Dengan kata lain, orang yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang," ujar Suhartoyo.

Dengan adanya fakta tersebut, Mahkamah menilai perlu adanya perlindungan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas.

Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan untuk memberi jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri di Pilkada, terhitung sejak yang bersangkutan keluar dari bui.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi (MK)KoruptorPilkada
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved