Terkini Nasional
Jokowi Tunjuk 9 Wantimpres Termasuk Wiranto hingga 'Raja Minyak', Berikut Tugas dan Fungsinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019). Lalu apa tugas dan fungsi Wantimpres?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019).
Wantimpres Presiden Jokowi terdiri dari sembilan tokoh-tokoh senior, di antaranya pengusaha asal Bandung yang memiliki julukan 'Raja Minyak Indonesia', Arifin Panigoro hingga mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Lantas apa sajakah Tugas dan Fungsi Wantimpres itu?
• Profil Soekarwo Wantimpres Baru Jokowi, Berikut Prestasinya saat Jadi Gubernur Jatim hingga 10 Tahun
Dilansir oleh laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalaj lembaga pemerintah yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
• Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group
Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.