Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Tunjuk 9 Wantimpres Termasuk Wiranto hingga 'Raja Minyak', Berikut Tugas dan Fungsinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019). Lalu apa tugas dan fungsi Wantimpres?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Sekretaris Kabinet
Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019). Mereka adalah Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu), Mardiono (politisi PPP), Wiranto (politisi Hanura), Agung Laksono (politisi Golkar), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), dan Luthfi bin Yahya (tokoh NU). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (13/12/2019).

Wantimpres Presiden Jokowi terdiri dari sembilan tokoh-tokoh senior, di antaranya pengusaha asal Bandung yang memiliki julukan 'Raja Minyak Indonesia', Arifin Panigoro hingga mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Lantas apa sajakah Tugas dan Fungsi Wantimpres itu?

Profil Soekarwo Wantimpres Baru Jokowi, Berikut Prestasinya saat Jadi Gubernur Jatim hingga 10 Tahun

Dilansir oleh laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalaj lembaga pemerintah yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.

Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.

Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.

Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.

 Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group

Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.

Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..

Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.

Halaman
123
Tags:
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)JokowiWirantoArifin Panigoro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved