Terkini Nasional
Bantah Pemerintah Melunak Perangi Korupsi, Ini Pembelaan Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena
Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena meminta masyarakat untuk melihat kasus korupsi yang mendapat keringanan sebelum menilai sikap pemerintah
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Melky meminta agar masyarakat tidak gegabah dalam menilai pemerintah.
Ia meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu kasus-kasus tindak pidana korupsi yang mengalami pemotongan dan keringanan hukuman.
"Jangan sampai kadang-kadang ini kan keadilan masyarakat, sering disebut 'tekanan' medsos ataupun media misalnya, tapi ternyata substansinya hukumnya itu setelah dicek lagi tidak seperti yang disampaikan," tegas Melky.
Pada kesempatan tersebut Melky juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan penjelasan mengapa grasi dan potongan hukum diberikan.
Ia menekankan kepada seluruh pihak yang menduga ada pelemahan penindakan korupsi harus melihat kasus apa yang diberikan keringanan dan potongan hukuman.
• Presiden Jokowi Sebut Hukuman Mati Belum Ada di UU, PKS: Jangan Hanya Retorika Saja Ya
Video dapat dilihat di awal
Peneliti ICW Sebut Pemerintah Makin Lembek Basmi Koruptor
Peneliti ICW Tama S. Langkun mengatakan perlakuan pemerintah Indonesia saat ini sedang condong mengasihani koruptor.
Membuktikan pernyataannya, Tama memaparkan data soal berbagai kebijakan pemerintah yang menurutnya memberikan ruang kepada koruptor.
Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (10/12/2019), data yang dipaparkan oleh Tama di antaranya adalah pengadaan Dewan Pengawas untuk KPK, penghilangan kewajiban ganti rugi uang negara, hingga pemberian potongan hukuman untuk koruptor.
• Kata Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Saya sejak Dulu Sudah Setuju
• Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Siap Eksekusi Mati Narapidana Koruptor: Enggak Ada Beban
Mulanya ia membahas sekilas soal potongan hukuman mantan anggota DPR Idrus Marham.
Ia menghargai keputusan Mahkamah Agung yang telah memberikan potongan hukuman untuk Idrus Marham.
"Yang harus kita lihat soal pertimbangannya, pertimbangan terkait dengan putusan yang menjadi pertimbangan bahwa Idrus Marham harus dikurangi tentu saja harus kita hargai, karena itu menjadi putusan Mahkamah Agung," papar Tama.
Kendati demikian, Tama menyayangkan karena keringanan sikap pemerintah terhadap koruptor, terus terjadi selama beberapa tahun terakhir.
"Tetapi yang kemudian kita coba pahami adalah beberapa tahun terakhir ini menjadi kecenderungan," ujarnya.