Breaking News:

Terkini Nasional

Angkut Harley Ilegal, Denda Rp 100 Juta Menanti Garuda Indonesia

Garuda Indonesia terancam terkena sanksi administratif oleh pihak Kementerian Perhubungan.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti 

"Ini yang tentu ibu (Menkeu) pasti sangat sedih dan saya sangat sedih, ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, membangun kinerja BUMN, ketika oknum-oknumnya tidak siap, inilah yang terjadi," seperti dilansir dari tayangan Breaking News Kompas Tv, Kamis (5/12/2019). 

Dikatakan menyeluruh karena dalam kasus ini ternyata melibatkan petinggi Garuda lain.

Ari Ashkara disebut membeli Harley Davidson klasik tipe Shovelhead keluaran 1970 an ini, pada April 2019 lalu.

Proses transaksi dilakukan dengan menggunakan rekening pribadi dari Finance Manager Garuda Indonesia di Amsterdam, Belanda.

Erick Thohir kemudian mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan sejumlah pihak lain. 

"Tentu proses daripada ini, karena ini adalah perusahaan publik pasti ada prosedurnya lagi, tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut di dalam kasus ini," ujar Erick Thohir.

Kasus ini pun akan ditangani oleh Kementerian Keuangan dan juga Dirjen Bea Cukai karena menyangkut dengan kerugian negara.

Menteri BUMN juga berujar, dikarenakan kasus ini merupakan kerugian negara, maka tak menutup kemungkinan kasus ini menjadi pidana.

ICW Minta Penyelidikan Lanjutan soal Kasus Ari Askhara Eks Dirut Garuda: Ini Sangat Keterlaluan

Total Kerugian Negara

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memaparkan soal kerugian yang dialami negara dalam kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat baru Garuda ini.

Sri Mulyani mengatakan kerugian negara berkisar hingga angka Rp 1,5 miliar.

"Berdasarkan penelusuran kami dan harga di pasar, perkiraan motor Harley Davidson tersebut mungkin mencapai Rp 800 juta per unitnya."

"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 hingga 60 juta per unitnya, mungkin ada yang bilang lebih, dengan demikian total kerugian negara potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak deklarasi, adalah antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," beber Sri Mulyani.

Saat ini, pihak Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk ground handling dan juga penumpang yang namanya tertera pada claim tax boks berisi Harley tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari penumpang berinisial SAS, Menkeu juga menyebut barang ini dibeli melalui situs jual beli eBay.

Namun saat dilakukan pengecekan oleh pihaknya, Sri Mulyani mengaku tak menemukan kontak dari penjual di situs eBay tersebut.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Halaman 2/2
Tags:
Harley DavidsonGaruda IndonesiaErick ThohirAri AskharaBUMN
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved