Breaking News:

Terkini Nasional

Angkut Harley Ilegal, Denda Rp 100 Juta Menanti Garuda Indonesia

Garuda Indonesia terancam terkena sanksi administratif oleh pihak Kementerian Perhubungan.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti 

TRIBUNWOW.COM - PT Garuda Indonesia diberikan sanksi administrasi terkait dengan kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda yang juga melibatkan sejumlah pimpinan Garuda Indonesia termasuk mantan Direktur Utama Garuda Ari Askhara.

Dilansir dari TribunBisnis, Senin (9/12/2019), sanksi yang dijatuhkan pada Garuda mengacu pada PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti.

Sebut Garuda Jadi Dalang Mahalnya Tiket Pesawat, PHRI: Kalau Dia di Atas, Semuanya Naik ke Atas

Saat ini pihaknya sedang menunggu respon dari pihak Garuda Indonesia.

"Sanksi administrasi kepada Garuda, karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval. Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Terkait denda yang akan dibebankan oleh Garuda Indonesia berkisar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Iya (diberikan) ke institusi. Denda antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," ucapnya.

Kemenhub lalu memberi tenggat waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tersebut.

Sementara itu menurut pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Garnasih, Ari Askhara dapat terjerat UU Korupsi.

"Sepertinya kalau ternyata ada penyalahgunaan wewenang dan berakhir ketahuannya berupa perbuatan menyelundupkan barang tanpa dokumen sama sekali bisa juga dijerat dengan UU korupsi," ujar pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih, Senin (9/12/2019).

Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

"Kalau penyelundupan biasa, benar memasukkan barang tanpa dikenal atau ada dokumen tapi isinya tidak sesuai dan biasanya dilakukan sekedar mencari peluang keuntungan dan bukan oleh pejabat yang punya kewenangan," jelas Yenti.

"Kalau ini lebih parah melakukan perbuatan menyelundupkan barang dan menggunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya," tegasnya.

Garuda Disebut Dalang Tiket Mahal, Alvin Lie Beri Pernyataan Berbeda: Itu karena Pemerintah

Pencopotan Dirut Garuda Indonesia

Sebelumnya, Ari Askhara dicopot dari jabtannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam konferensi yang dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan pihak terkait , Erick Thohir menyatakan pihaknya merasa sedih dengan kasus ini.

"Ini yang sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN, bukan individu, menyeluruh,"

Halaman 1/2
Tags:
Harley DavidsonGaruda IndonesiaErick ThohirAri AskharaBUMN
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved