Terkini Daerah
Driver Taksi Online yang Perkosa Mahasiswi di Surbaya Divonis 2 Tahun Penjara meski Dituntut 9 Tahun
Hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia, sehingga masa depannya masih sangat panjang
Editor: Lailatun Niqmah
Dihadapan penyidik, terdakwa driver taksi online ini mengakui semua perbuatannya, bahwa dirinya nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.
• Keterangan Polisi soal Viral Video Wanita Menangis Mengaku Diperkosa di Hutan Mangrove Surabaya
"Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali.
Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.
"Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
(TribunMadura/Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Perkosa Mahasisiwi Malang, Driver Taksi Online Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Meski Dituntut 9 Tahun