Breaking News:

Terkini Daerah

Driver Taksi Online yang Perkosa Mahasiswi di Surbaya Divonis 2 Tahun Penjara meski Dituntut 9 Tahun

Hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia, sehingga masa depannya masih sangat panjang

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Driver taksi online Bambang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan mahasiswi Malang dan perampasan barang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/12/2019). 

Dihadapan penyidik, terdakwa driver taksi online ini mengakui semua perbuatannya, bahwa dirinya nekat memperkosa korban ketika melihat kemolekan tubuh korban.

Keterangan Polisi soal Viral Video Wanita Menangis Mengaku Diperkosa di Hutan Mangrove Surabaya

"Usai melakukan pemerkosaan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali.

Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian.

"Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

 (TribunMadura/Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Perkosa Mahasisiwi Malang, Driver Taksi Online Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Meski Dituntut 9 Tahun

Tags:
MahasiswiKasus PemerkosaanSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved