Breaking News:

Terkini Daerah

Driver Taksi Online yang Perkosa Mahasiswi di Surbaya Divonis 2 Tahun Penjara meski Dituntut 9 Tahun

Hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia, sehingga masa depannya masih sangat panjang

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Driver taksi online Bambang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan mahasiswi Malang dan perampasan barang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Bambang Eko Setiawan, seorang driver taksi online hanya divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan perampasan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Malang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi yang didampingi dua hakim anggota Wayan Sosiawan dan Dwi Purwadi menyatakan vonis ini diberikan karena dia tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan terhadap kasus yang menjerat driver taksi online Bambang Eko Setiawan.

Siswi SMP di Tulungangung 4 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, sampai Diperkosa di Depan Ibu Kandung

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Bambang Eko Setiawan masih muda usia, sehingga masa depannya masih sangat panjang," ucap hakim Mashuri.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia."

"Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata JPU Ni Made kepada majelis hakim.

Diketahui, terdakwa Bambang Eko Setiawan si driver taksi online yang tinggal di Sidoarjo tersebut melakukan aksi perampasan dan pemerkosaan kepada korban RN, pada Senin (4/3/2019) lalu.

Ketika itu korban hendak pulang ke tempat tinggalnya di salah satu apartemen di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

KRONOLOGI Detik-detik Pria Bunuh Diri di Galaxy Mall Surabaya, sang Istri Ungkap Sikap Aneh Korban

Korban diperkosa oleh terdakwa di dalam mobil di halaman ruko di daerah Merr Rungkut.

Setelah itu korban diturunkan di Jalan Perak Barat, dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Malang tersebut.

Halaman
12
Tags:
MahasiswiKasus PemerkosaanSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved