Breaking News:

Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo Rp 3,6-7,6 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra-Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang.

Editor: Claudia Noventa
Tangkapan Layar dari kemnaker.go.id)
Halaman depan Kemnaker (kemnaker.go.id) 

Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.

3. Memilih lembaga pelatihan

Jika peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.

Pemilihan tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.

4. Mengikuti pelatihan

Selanjutnya, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.

Terdapat dua pilihan pelaksanaan pelatihan.

Pertama bisa dilakukan secara tatap muka langsung.

Kedua, bisa dilakukan secara online (daring).

Biaya pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.

Soal Kartu Pra Kerja Dianggap Gerus APBN, Johnny: Kalau Omong Angka Terlalu Dini, Baru Gagasan Besar

5. Mengikuti uji kompetensi

Setelah mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.

Biaya akan disubsidi dari Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90 ribu.

6. Mendapat Insentif

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Menteri Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved