Breaking News:

Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo Rp 3,6-7,6 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra-Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang.

Editor: Claudia Noventa
Tangkapan Layar dari kemnaker.go.id)
Halaman depan Kemnaker (kemnaker.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra-Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang.

Nantinya kartu Pra-Kerja yang akan dicetak secara digital berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kartu Pra-Kerja akan diberikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

Pengangguran Bakal Diseleksi Buat Dapat Kartu Pra Kerja, Muhadjir Effendy: Mungkin 10 Juta Orang

Kartu Pra-Kerja juga akan menyasar buruh yang terkena pemotongan hak kerja (PHK) dan para pencari kerja.

"Mereka para pekerja yang membutuhkan upskilling juga dapat," ujar Ida di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Ida Fauziah
Ida Fauziah (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rencananya, pemerintah akan menargetkan dua juta pekerja akan masuk dalam program ini.

Syarat untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja pun sangat mudah, yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani pendidikan apapun.

Pendaftar yang akan menerima kartu Pra-Kerja dapat melakukan pendaftaran dan seleksi secara online dalam laman resmi Kemnaker.

Inilah Fungsi Kartu Pra Kerja, Bisa Ikuti Program Pelatihan hingga Dapat Dana Insentif

Berikut ini cara mendapatkan kartu Pra-Kerja secara online:

1. Mendaftar melalui situs Kemnaker

Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.

Klik di sini.

Berikut tampilan halaman depan laman tersebut.

Halaman depan Kemnaker (kemnaker.go.id)
Halaman depan Kemnaker (kemnaker.go.id) (Tangkapan Layar dari kemnaker.go.id)

2. Ikuti proses seleksi secara online

Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Menteri Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved