Breaking News:

Terkini Nasional

Terkait Polemik Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tak Hanya Mengurus, tapi Mengatur

Persoalan mengenai perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), ditanggapi oleh pakar hukum tata negara, Juanda.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Pakar Tata Hukum Negara Juanda saat komentari soal tindakan Mendagri Tito Karnavian 

Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.

Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."

"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.

Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.

"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Mariah Gipty)

Tags:
FPIPakar HukumOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved