Breaking News:

Terkini Nasional

Terkait Polemik Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tak Hanya Mengurus, tapi Mengatur

Persoalan mengenai perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), ditanggapi oleh pakar hukum tata negara, Juanda.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Pakar Tata Hukum Negara Juanda saat komentari soal tindakan Mendagri Tito Karnavian 

Dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (28/11/2019) menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya masalah pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengimbauan seluruh Kepala Daerah untuk menertibkan pengelolaan parkir
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengimbauan seluruh Kepala Daerah untuk menertibkan pengelolaan parkir ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Dalam visi dan misi FPI itu, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan adanya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Tak hanya itu, Tito juga menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanakan pengawasan.

Tito menilai, selama ini terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, misalnya penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan ataupun atribut perayaan agama.

Untuk itu, Tito meminta FPI menjelaskan soal pengawasan tersebut.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," bebernya.

Soal pengamalan jihad dalam visi misi FPI, Tito mengatakan ada banyak arti terkait jihad.

Sehingga dapat menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.

"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.

Bukan Hapus NKRI, Ini Konsep Khilafah Menurut FPI, Termasuk Dorong OKI Cetak Mata Uang Sendiri

Tanggapan FPI

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.

Halaman
123
Tags:
FPIPakar HukumOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved