Breaking News:

Terkini Nasional

Terkait Polemik Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tak Hanya Mengurus, tapi Mengatur

Persoalan mengenai perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), ditanggapi oleh pakar hukum tata negara, Juanda.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Pakar Tata Hukum Negara Juanda saat komentari soal tindakan Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNWOW.COM - Persoalan mengenai perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI), ditanggapi oleh pakar hukum tata negara, Juanda.

Dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (30/11/2019), Juanda mengatakan dalam kehidupan bernegara, maka harus mau diatur oleh pemerintah.

"Pemerintah berkewajiban tidak hanya mengurus tapi mengatur, artinya mengatur adalah membuat regulasi yang sudah ada," papar Juanda.

Rocky Gerung Dukung FPI dan Sebut Mereka Punya Hak, Budiman Sudjatmiko: Bung Rocky Juga Ada di Sana

Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI

Regulasi itu termasuk Peraturan Pemerintah tentang ormas.

Juanda menilai, dalam hal pengaturan ketertiban bernegara ini, pemerintah bertugas untuk melihat kelompok ataupun organisasi yang dinilai bertentangan dengan ideologi.

Kendati demikian, di awal Juanda mengatakan, setiap warga punya hak untuk berserikat dan menyatakan pendapatnya.

Ia lalu menyebut, pernyataan Mendagri Tito Karnavian soal alasan di balik lamanya proses penerbitan SKT FPI itu sebagai tindakan yang wajar.

Hal tersebut dikarenakan Tito melakukan tugasnya sebagai pemerintah.

"Ini memang kewajiban pemerintah untuk melakukan biar bisa preventif," ujar Juanda.

Juanda kemudian mengatakan, surat rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Agama untuk FPI yang diberikan kepada Mendagri hanya dinilai sebagai pertimbangan teknis.

"Sehingga dibuatlah satu, apakah pertimbangan sosiologis, pertimbangan yuridis dan seterusnya," ucap Juanda.

Meski begitu, keputusan soal diterbitkannya SKT untuk FPI tetap berada di tangan Mendagri.

"Namun, keputusan akhirnya, ada gongnya  di menteri dalam negeri," ucap Juanda.

Lihat video selengkapanya mulai menit ke 0.17:

 

Mahfud MD Pertimbangkan Penerbitan Perpanjangan SKT FPI: FPI Punya Hak

Tim Hukum FPI Tantang Tunjukkan Video Rizieq yang Jelek, Ketua Partai Pernusa: Kalau Dibuka Malu

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan alasan terkait belum terbitnya SKT FPI.

Halaman
123
Tags:
FPIPakar HukumOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved