Terkini Nasional
Soal Portal Aduan untuk ASN, Dosen Komunikasi Unpad: Belum Banyak yang Paham soal Ujaran Kebencian
Portal aduan untuk ASN dinilai dapat timbulkan persoalan baru, hal ini disebabkan belum banyak mesyarakat yang paham definisi ujaran kebencian.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Poin penting yang harus dipatuhi oleh ASN adalah tidak memberikan pendapat baik lisan maupun tulisan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah di media sosial.
Terbitnya SKB ini mengindikasikan pemerintah punya perhatian serius pada ASN agar tak mudah terpapar oleh radikalisme.
Tak hanya itu, hal ini juga membuat ASN lebih berhati-hati lagi dalam membuat unggahan di media sosial.
Penerapan SKB ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan memiliki tolok ukur yang tepat.
Namun, penerbitan SKB ini justru menimbulkan polemik dari berbagai pihak.
SKB ini dinilai dapat membuat kebebasan dari ASN itu sendiri terkekang.
Menurut Partai Gerindra, terbitnya SKB tersebut dinilai kurang tepat dalam proses demokrasi di Indonesia.
Hal itu dapat membuat kebebasan pendapat dari warga negaranya yang menjadi ASN menjadi berkurang.
Tak hanya itu, SKB 11 menteri ini dianggap sebagai kemunduran pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS lalu mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan pemerintah untuk menyingkirkan kelompok-kelompok yang tak sepaham dengan pemerintah di tubuh ASN.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)