Terkini Nasional
Soal Portal Aduan untuk ASN, Dosen Komunikasi Unpad: Belum Banyak yang Paham soal Ujaran Kebencian
Portal aduan untuk ASN dinilai dapat timbulkan persoalan baru, hal ini disebabkan belum banyak mesyarakat yang paham definisi ujaran kebencian.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Untuk itu, Rocky menyarankan untuk memahami lebih dalam soal definisi ujaran kebencian ini.
"Itulah pentingnya belajar tentang etimologis, sejarah dari suatu konsep, ini asal dipasang saja,"
Terkait dengan portal aduan untuk ASN, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan hal tersebut dapat timbulkan kegaduhan baru.
"Orang dapat melaporkan itu objektif, tapi bisa juga subjektif, bahkan bisa sangat politis," bebernya.
M Qodari lalu menyebut ada cara lain untuk mengatasi masalah radikal yang menjangkiti ASN.
"Pertama adalah mengajarkan ajaran-ajaran yang lebih moderat, bukan yang radikal," ujar M Qodari.
"Yang kedua, apa sih tindakan di lapangan, konkretnya apa."

Ia kemudian menilai pemikiran pemerintah saat ini untuk mencegah radikalisme adalah melakukan larangan termasuk melakukan larangan untuk celana cingkrang dan cadar di kalangan ASN, menurut Qodari semua ini merupakan cara berpikir yang salah.
"Jadi Anda sebagai pembuat kebijakan, buatlah kebijakan, bukan larangan, ini menteri urusannya melarang, menteri itu membuat kebijakan yang bagus, bukan melarang," tegas Qodari diikuti tepuk tangan dari penonton.
Qodari lalu mencontohkan tentang pernyatan yang dibuat oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tentang guru.
"Menteri Pendidikan, guru anda tugasnya untuk mengajar, mendidik murid supaya potensinya maksimal, karena itu beban-beban Anda kami tanggalkan, bukan melarang guru untuk begini, untuk begitu, tidak," paparnya.
Lihat video selengkapnya mulai menit ke 21.00:
• Rocky Gerung Ceritakan Dirinya Lewat Depan Gedung Kemendikbud, Beri Kritikan pada Spanduk Hari Guru
Penerbitan SKB Menteri
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB 11 menteri mengenai penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara.
Dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (26/11/2019), SKB tersebut telah terbit sejak pertengahan November lalu.