Breaking News:

Terkini Nasional

Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang Menjerat Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Ini perkara yang menjerat Annas Maamun.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun (memakai rompi tahanan) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Selasa (4/11/2014). Annas diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gulat Manurung terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Perjalanan kasus Annas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang panjang.

Imbau Ahok Mundur dari Pertamina, Marwan Batubara Diskakmat Arya Sinulingga: Anda Berhalusinasi?

Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 25 September 2014.

Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Annas disangka menerima suap dari Gulat terkait perubahan alih fungsi hutan di Provinsu Riau.

Nama Zulkifli Hasan

Kasus ini sempat menyeret nama Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Zulkifli disebut pernah bertemu Annas untuk membahas terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya.

Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu.

"Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.

Viral Pramugari Kereta Asal Taiwan Hibur Penumpang yang Menangis, Rela Berlutut Selama 1 Jam

Terkait kasus ini, KPK memeriksa Zulkifli sebagai saksi pada 2014.

Singkat cerita, Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Annas MaamunJokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RiauKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved