Terkini Nasional
Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang Menjerat Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Ini perkara yang menjerat Annas Maamun.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
• Sosok Ciputra, Founder Ciputra Group yang Meninggal Dunia, Memulai Usahanya dari Garasi
Majelis hakim menyatakan Annas bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.
Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi.
Kasus baru
KPK juga kembali menetapkan Annas sebagai tersangka pada Januari 2015.
Kali ini, Annas diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.
• Viral Aksi Guru SD di Depok Panjat Tiang Bendera saat Upacara Hari Guru, Ini Cerita di Baliknya
Kendati Ahmad telah divonis bersalah, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Annas belum menjalani persidangan untuk kasus suap terkait RAPBD tersebut.
Ketika berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons pertanyaan yang diajukan Kompas.com terkait kelanjutan kasus tersebut.