Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu dan 2 Anaknya Disekap Oknum Debt Collector, Pintu Rumah Digembok dari Luar hingga Tak Bisa Makan

Aparat kepolisian Polresta Barelang akan menjerat AL, oknum debt collector yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian Polresta Barelang, Kepulauan Riau,  akan menjerat AL, oknum debt collector yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya di Perumahan Vista Batam Centre dengan pasal berlapis.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada satu tokoh masyarakat.

Oleh tokoh masyarakat, kejadian tersebut pun dilaporkan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Ini Tugas-tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, Mengawasi hingga Memberikan Saran

Sebelum Disekap, Dirut Hotel Ternyata Dipaksa Debt Collector untuk Tanda Tangan Surat Kenaikan Utang

Baca fakta selengkapnya:

1. Bebas setelah kirim pesan singkat

Seorang ibu dan dua anaknya disekap oleh oknum debt collector karena tidak bisa membayar utang pinjaman yang telah jatuh tempo dari koperasi ilegal.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial mengatakan, informasi penyekapan tersebut didapat dari satu tokoh masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh, pintu rumah korban digembok dari depan oleh oknum debt collector tersebut.

Akibat aksi oknum debt collector itu membuat korban kesulitan untuk keluar mencari makan hingga kelaparan dan anaknya tak bisa sekolah.

"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat yang dia terima.

2. Oknum debt collector sudah diamankan polisi 

Erry mengatakan, setelah menerima pesan tersebut, ia segera melaporkan ke polisi untuk menindaklanjuti.

"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ujar Erry, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," sambungnya.

Polemik 7 Stafsus Milenial Jokowi, Digaji Besar meski Tak Kerja Full Time hingga Dianggap Gimik

3. Dijerat pasal berlapis 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat AL oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Debt collectorUtangKepulauan Riau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved