Staf Khusus Presiden
Polemik 7 Stafsus Milenial Jokowi, Digaji Besar meski Tak Kerja Full Time hingga Dianggap Gimik
Tujuh staf khusus milenial Presiden Jokowi menuai polemik. Mulai dari kewajiban, gaji yang besar hingga upaya pencitraan yang dilakukan Jokowi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan 13 staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya merupakan kalangan milenial.
Ada sejumlah polemik di balik penunjukkan staf khusus ini, mulai dari tidak adanya kewajiban mereka bekerja secara penuh, gaji yang besar, hingga upaya pencitraan yang dilakukan oleh Jokowi.
• Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Putri Tanjung Beberkan Visi Misi dalam Suarakan Aspirasi Anak Muda
Presiden sejak awal menyatakan, para staf khusus barunya tak harus berkantor di Istana Presiden setiap hari.
Sebab, sebagian dari mereka merupakan pengusaha muda yang memimpin perusahaan masing-masing.
Ada pula yang kini berniat melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi.
Meski demikian, Jokowi yakin, para staf khusus baru yang ditunjuknya itu dapat menjadi teman diskusi yang memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif.
"Tidak full time, (karena) beliau-beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan," kata Jokowi usai memperkenalkan tujuh staf khusus milenialnya ke publik di Istana Merdeka, Kamis (21/11/2019).
• Surya Paloh Sebut Staf Khusus Presiden seperti Magang: Katakanlah Latihan kalau di Sekolah
Gaji besar
Adapun ketujuh staf khusus baru itu adalah Angkie Yudistia (pendiri Thisable Enterprise), Gracia Billy Yosaphat Membrasar (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford), dan Aminuddin Ma'ruf (manta Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Selain itu, Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruang Guru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), dan Andi Taufan Garuda Putra (pendiri Lembaga Keuangan Amartha).
Meski tak bekerja penuh di Istana, mereka akan tetap mendapatkan gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
Aturan soal gaji itu tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
"Ya, kan mereka bekerja 1x24 jam," kata Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus bidang Komunikasi Fadjroel Rachman, saat ditanya soal besarnya gaji stafsus presiden, Sabtu (23/11/2019).