Ahok Jadi Bos Pertamina
Ini Tugas-tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, Mengawasi hingga Memberikan Saran
Begini tugas-tugas yang akan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - PT Pertamina (Persero) memaparkan tugas-tugas yang akan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama.
"Pada intinya sebagai dewan komisaris tugasnya adalah mengawasi pengelolaan perusahaan, memberikan saran kepada direksi terkait langkah-langkah strategis," ujar VP of Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia mengatakan, tugas-tugas tersebut pastinya akan dijalankan oleh Ahok sebagai komisaris utama bersama dengan para komisaris lainnya.
"Pembagian tugasnya jelas, bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama, kemudian bapak Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama, sedangkan yang lainnya sebagai komisaris," katanya.
• Djarot Saiful Hidayat Heran BTP Disuruh Mundur dari PDIP: Kenapa Hanya Diberlakukan pada Ahok?
• Condro Kirono Diberi Mandat Bantu Ahok Bersih-bersih Pertamina, Arya Sinulingga Singgung Kemampuan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan beberapa perubahan di level direksi dan tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero).
Emma Sri Martini ditunjuk menjabat Direktur Keuangan, Basuki Tjahaja Purnama menjadi Komisaris Utama, Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama dan Condro Kirono sebagai Komisaris.
Menurut Fadjriyah, pergantian direksi dan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham, dan Surat Keputusannya sudah ditetapkan.
• Politikus Nasdem Kurtubi Beri Ahok 1 Solusi untuk Benahi Pertamina: Penyebab Industri Migas Anjlok
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-282/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina dan SK-283/MBU/11/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 November 2019.
• Arya Sinulingga Sebut Netizen Indonesia akan Berperan Besar dalam Kinerja Ahok di Pertamina
Keputusan tersebut juga memberhentikan dengan hormat Pahala N Mansury dari jabatan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), posisi yang dijabatnya sejak September 2018.
Selain itu, keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Tanri Abeng dari jabatan Komisaris Utama, Arcandra Tahar dari jabatan Wakil Komisaris Utama dan Gatot Trihargo dari Komisaris.
Tanri Abeng telah menjabat sebagai Komisaris Utama sejak Mei 2015, Arcandra Tahar menjabat Wakil Komisaris Utama sejak November 2016 dan Gatot Trihargo menjabat posisi Komisaris sejak April 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata Pertamina soal Tugas-tugas Ahok sebagai Komisaris Utama"