Terkini Daerah
Sebelum Disekap, Dirut Hotel Ternyata Dipaksa Debt Collector untuk Tanda Tangan Surat Kenaikan Utang
AKBP Edy Sitepu mengatakan korban penyekapan dipaksa tanda tangan surat utang yang naikkan nilai utang dari Rp 100 juta ke Rp 250 juta
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Engkos Kosasih Direktur Hotel yang menjadi korban penyekapan tujuh debt collector (penagih utang) dipaksa untuk menandatangani surat yang menggandakan utangnya dari Rp 100 juta ke Rp 250 juta.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv, Senin (28/10/2019), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Barat, AKBP Edy Sitepu mengatakan adanya unsur pemaksaan tanda tangan terhadap korban penyekapan.
"Saat mereka bertemu di Hotel Grand Akoya, korban ini dipaksa, dipaksa untuk menandatangani surat yang tadinya utangnya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta," terang Edy di Polres jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Edy mengatakan setelah korban menandatangani surat tersebut, korban langsung disekap di dalam kamar.
"Ditandatangani oleh korban, dan korban kemudian selanjutnya disekap di dalam kamar," tambahnya.
Dikutip dari unggahan kanal YouTube Official iNews, Senin (28/10/2019), Engkos Kosasih adalah korban penyekapan tujuh debt collector karena dirinya terlilit utang.
• Punya Utang Rp 100 Juta, Dirut Perusahaan Disekap Debt Collector selama 4 Hari hingga Kurang Tidur
Kosasih disekap di sebuah kamar hotel selama empat hari hingga dirinya stres karena kelelahan dan kurang tidur.
"Saya merasa badan lemas, sakit, karena stress juga, tegang juga, masuk angin, kurang tidur," ungkap Kosasih
Kosasih mengatakan dirinya tidak alami kekerasan fisik selama disekap.
"Di hadapan mereka saya pandai-pandai membawa diri supaya tidak kekerasan (kekerasan fisik)," ujar Kosasih.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.31
Penangkapan Bos Debt Collector
Dikutip dari Kompas.com, Setelah berhasil menangkap tujuh orang yang menjadi pelaku penyekapan Dirut Hotel Engkos Kosasih, Polres Jakarta Barat berhasil menangkap AB yang merupakan direktur utama PT. Hai Sua Jaya Sentosa.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan AB berperan sebagai direktur yang mendapat kuasa dari Ucu Suyarna untuk menagih uang sebanyak Rp 100 juta kepada Engkos Kosasih.
Keberadaan AB berhasil diketahui setelah polisi mengorek informasi dari anak buahnya.