Terkini Daerah
Punya Utang Rp 100 Juta, Dirut Perusahaan Disekap Debt Collector selama 4 Hari hingga Kurang Tidur
Engkos Kosasih Direktur Utama sebuah perusahaan swasta berhasil diselamatkan polisi setelah disekap selama 4 hari karena terlilit hutang Rp 100 Juta
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Engkos Kosasih Direktur Utama PT Maxima, menjadi korban penyekapan penagih utang selama empat hari.
Dikutip dari Kompas.com, Kosasih menyatakan dirinya memang memiliki utang kepada seseorang.
"Ya kalau utang piutang itu memang ada itu selaku manusia, tapi seperti inilah (penyekapan) yang tidak saya sukai," kata Kosasih.

Kosasih meminjam uang sebesar Rp 100 juta namun bukan utang piutang melainkan untuk bisnis.
"Kalau dibilang besar, besar tapi itu bukan utang piutang pak, konteksnya bisnis," ujar Kosasih.
Kosasih mengatakan bahwa orang-orang yang menyekapnya adalah suruhan dari orang yang memberinya piutang.
"Intinya karena mereka disuruh orang untuk menagih ke saya," tambahnya.
• PNS Kementerian PU Ditemukan Tewas Dicor Dalam Makam setelah Dilaporkan Diculik 17 Hari
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketujuh tersangka adalah orang yang diperintah oleh perusahaan jasa penagih utang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.
"Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang Korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di hotel di Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Edy dalam keteranganya, Minggu ( 27/10/2019).
Saat ini kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku dan korban.
"Saat ini ketujuh pelaku dan korban sedang dilakukan proses penyelidikan dan kami masih melakukan proses pengembangan akan kasus tersebut. Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference," tambahnya.
Kronologi Penangkapan
Dilansir dari unggahan kanal YouTube Official iNews, Polisi menerima laporan tentang tindak kejahatan penyekapan dari seorang karyawan hotel di Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ke hotel, polisi berhasil mengamankan dua orang penagih utang yang sedang berjaga di luar hotel.

Dua orang tersebut tidak memberikan perlawanan ketika diamankan oleh polisi.