Kasus First Travel
Tengku Zulkarnain Sindir Pemerintah yang Telat Atur Umrah: Mau Buang Air Besar Baru Ngorek Lubang
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain menyindir lambatnya pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan undang-undang yang mengatur soal umrah
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus First Travel hingga kini masih berlangsung dan kembali menjadi masalah karena kisruh soal aset First Travel yang akan disita oleh negara.
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menyayangkan pemerintah Indonesia yang telat dalam mengeluarkan aturan hukum yang mengatur kuat soal umrah di Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/11/2019), mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana Kementerian Agama tidak memiliki dasar undang-undang dalam urusan umrah.

"Kementerian Agama selama ini tidak di-backup (dibantu) dengan undang-undang," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan undang-undang yang ada hanya mengatur soal haji.
"Undang-undang yang ada itu, Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 34 itu hanya mengatur urusan haji tidak mengatur urusan umrah," jelas Zulkarnain.
"Jadi umrah itu diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Agama," tambahnya.
Tidak adanya undang-undang menurut Zulkarnain menjadi penyebab utama yang mengakibatkan pemerintah Indonesia tidak siap menghadapi kasus-kasus besar yang menyangkut jamaah umrah seperti First Travel.
"Sehingga ketika terjadi seperti ini (kasus First Travel), tidak kuat, tidak ada undang-undang sebagai landasan hukum," kata Zulkarnain.
Kemudian ia mengatakan bagaimana pemerintah Indonesia telat dalam mengeluarkan aturan soal umrah.
"Sekarang sudah diganti. Sudah ada terbaru nomor 8 tahun 2019 baru haji dan umrah undang-undangnya," jelasnya.
Zulkarnain kemudian mengutip sebuah pepatah melayu untuk menggambarkan pemerintah Indonesia yang telat dalam mengambil kebijakan.
"Jadi kata orang melayu di mana mau buang air besar di situ baru ngorek lubang, ya bersemaklah najisnya kemana-mana," ucap Zulkarnain mengutip sebuah pepatah melayu.
• Soal Isu Radikal, Ketua PBNU Ungkap Persamaan Menag Fachrul Razi dan Lukman Hakim
Zulkarnain mengatakan seharusnya pemerintah tidak telat dalam membuat peraturan First Travel.
"Setelah terjadi First Travel baru dibuat undang-undangnya untuk mengatur umrah," kata Zulkarnain.
"Ini tidak boleh terjadi," tambahnya.
Mempertimbangkan jumlah jamaah umrah di Indonesia yang lebih banyak dibandingkan jamaah haji.
Zulkarnain mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mengerti seberapa penting untuk membuat peraturan yang mengatur soal umrah.
"Harusnya kan dari jauh hari sudah ada undang-undang haji dan umrah," kata Zulkarnain.
"Lebih banyak jamaah umrah dibanding jamaah haji."
"Jamaah umrah bisa 10 juta orang setahun, jamaah haji 2 juta paling banyak 3 juta setahun."
"Harusnya pemerintah dari awal sudah membuat undang-undang yang mengatur tentang haji dan umrah," tambahnya.
Zulkarnain kembali membahas bagaimana pemerintah hingga tahun 2019 tidak membuat undang-undang soal umrah.
"Tapi sampai 2019 itu yang ada undang-undangnya hanya mengurus haji tidak mengurus umrah," jelas Zulkarnain.
"Umrah hanya dengan Permen, Peraturan Menteri saja," tambahnya.
• MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih
Video dapat dilihat menit 2.00
Solusi Tengku Zulkarnain soal Kasus Aset First Travel
Kasus First Travel kembali menjadi permasalahan, kasus penipuan jamaah umrah tersebut kini kembali dipermasalahkan oleh para nasabah yang tertipu.
Para nasabah menuntut agar aset dari First Travel tidak disita oleh negara, mereka menuntut aset First Travel dikembalikan kepada masing-masing nasabah yang menjadi korban penipuan.
Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menjelaskan Indonesia sudah seharusnya menerapkan restorative justice

Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel (YouTube Indonesia Lawyers Club)
Restorative justice yang dimaksud adalah melalui pengembalian aset First Travel kepada korban-korban penipuan First Travel.
Mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana MUI memandang kasus First Travel.
Zulkarnain pertama membahas sosal hukum dalam islam.
"Kami memandang persoalan ini dari Majelis Ulama Indonesia," jelas Zulkarnain.
"Sedikit mengulas tentang hukum, bahwa dalam hukum Islam itu ada progressive law dan restorative justice," tambahnya.
Pertama Zulkarnain menjelaskan apa itu progressive law.
"Progressive law itu menegakkan hukum secara formil dan materil," jelas Zulkarnain.
Kemudian ia menjelaskan restorative justice yang kini sudah digunakan oleh negara-negara maju.
"Dan ada restorative justice, yang sekarang negara-negara maju sudah mengambilnya," tambahnya.
• Sukmawati Soekarnoputri Mengaku Dirugikan atas Dugaan Penistaan Agama: Kata-kata Saya Diedit
Zulkarnain mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja.
"Misalnya kalau ada terjadi denda di pengadilan ,dendanya itu untuk korban," kata Zulkarnain.
"Bukan untuk negara," tambahnya.
Restorative justice berdasarkan keterangan Zulkarnain sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Islam sejak lama.
"Islam sudah 14 abad melakukan itu," kata Zulkarnain.
Ia lalu mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja dalam Islam.
Dalam Islam ketika ada kasus, denda yang dibebankan kepada pelaku nantinya akan diserahkan kepada korban.
"Misalnya kita nabrak orang enggak sengaja mati," jelas Zulkarnain.
"Itu kan dihukum di pengadilan dibayar diyat 100 ekor unta, Rp 5 miliar,"
"Nah duitnya itu oleh negara diambil sebentar saja terus diserahkan kepada korban," imbuhnya.
• Soal Ahok ke BUMN, Fahri Hamzah: Masukkan Ahok ke Tempat yang Paling Banyak Dituduh Korupsi
Zulkarnain kemudian menyindir hukum di Indonesia yang akan merampas aset dari First Travel.
"Bukan diambil negara, lalu digunakan oleh negara," kata Zulkarnain.
Tujuan dari restorative justice menurut Zulkarnain adalah menjadi kompensasi bagi para korban.
"Jadi hukumnya itu restorative justice," tutur Zulkarnain.
"Jadi ada pengobat luka bagi korban," tambahnya.
Zulkarnain mengatakan jika negara selalu melakukan perampasan aset, akan sedikit orang yang mau melapor kasus ke pengadilan.
"Kalau misal setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara," kata Zulkarnain.
"Nanti orang yang tertipu enggak mau berpengadilan ke negara," tambahnya.
Zulkarnain mengkhawatirkan jika itu terus terjadi, maka yang akan terjadi adalah main hakim sendiri.
Karena masyarakat tidak lagi percaya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Main selesaikan di jalan aja," kata Zulkarnain.
"Orang tidak percaya lagi," tambahnya.
• Tanggapan MUI soal Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati Soekarnoputri: Harus Tabayyun
Ia mengibaratkan dana dan waktu yang terpakai untuk melakukan pengaduan ke negara akan sia-sia karena pada akhirnya uang mereka yang ada di First Travel tidak kembali.
"Ya ngapain kehilangan kambing ngadu ke negara malah kehilangan kerbau," jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menghimbau agar pemerintah juga menggunakan hati nurani dalam menangani kasus First Travel.
Memikirkan bagaimana nasib korban First Travel yang tertipu kehilangan uang dan mengharapkan uangnya dapat kembali saat melakukan pengaduan ke pengadilan.
"Oleh karena itu dalam hal ini kita majelis ulama menghimbau pakai nurani juga," jelas Zulkarnain.
Zulkarnain berharap Indonesia menerakpkan restorative justice dan mengembalikan aset First Travel ke seluruh korban yang tertipu.
"Dan tentu saja kalau ini restoravite justice," jelas Zulkarnain.
"Seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari first travel wajib dikembalikan kapada nasabah," tambahnya.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019), telah diberitakan bagaimana Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung pada perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.
Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa," bunyi putusan tersebut dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).
"Dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan',"
"Juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang',"
"Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.
• Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Sukmawati Soekarnoputri: Saya Bukan Mengarang
Video dapat dilihat di menit awal
(TribunWow.com/Anung Malik)