Kasus First Travel
Tengku Zulkarnain Sindir Pemerintah yang Telat Atur Umrah: Mau Buang Air Besar Baru Ngorek Lubang
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain menyindir lambatnya pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan undang-undang yang mengatur soal umrah
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Ini tidak boleh terjadi," tambahnya.
Mempertimbangkan jumlah jamaah umrah di Indonesia yang lebih banyak dibandingkan jamaah haji.
Zulkarnain mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mengerti seberapa penting untuk membuat peraturan yang mengatur soal umrah.
"Harusnya kan dari jauh hari sudah ada undang-undang haji dan umrah," kata Zulkarnain.
"Lebih banyak jamaah umrah dibanding jamaah haji."
"Jamaah umrah bisa 10 juta orang setahun, jamaah haji 2 juta paling banyak 3 juta setahun."
"Harusnya pemerintah dari awal sudah membuat undang-undang yang mengatur tentang haji dan umrah," tambahnya.
Zulkarnain kembali membahas bagaimana pemerintah hingga tahun 2019 tidak membuat undang-undang soal umrah.
"Tapi sampai 2019 itu yang ada undang-undangnya hanya mengurus haji tidak mengurus umrah," jelas Zulkarnain.
"Umrah hanya dengan Permen, Peraturan Menteri saja," tambahnya.
• MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih
Video dapat dilihat menit 2.00
Solusi Tengku Zulkarnain soal Kasus Aset First Travel
Kasus First Travel kembali menjadi permasalahan, kasus penipuan jamaah umrah tersebut kini kembali dipermasalahkan oleh para nasabah yang tertipu.
Para nasabah menuntut agar aset dari First Travel tidak disita oleh negara, mereka menuntut aset First Travel dikembalikan kepada masing-masing nasabah yang menjadi korban penipuan.
Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menjelaskan Indonesia sudah seharusnya menerapkan restorative justice
