Breaking News:

Kasus First Travel

Tengku Zulkarnain Sindir Pemerintah yang Telat Atur Umrah: Mau Buang Air Besar Baru Ngorek Lubang

Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain menyindir lambatnya pemerintah Indonesia dalam mengeluarkan undang-undang yang mengatur soal umrah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain sindir pemerintah Indonesia lambat dalam keluarkan undang-undang soal umrah 

Restorative justice yang dimaksud adalah melalui pengembalian aset First Travel kepada korban-korban penipuan First Travel.

Mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana MUI memandang kasus First Travel.

Zulkarnain pertama membahas sosal hukum dalam islam.

"Kami memandang persoalan ini dari Majelis Ulama Indonesia," jelas Zulkarnain.

"Sedikit mengulas tentang hukum, bahwa dalam hukum Islam itu ada progressive law dan restorative justice," tambahnya.

Pertama Zulkarnain menjelaskan apa itu progressive law.

"Progressive law itu menegakkan hukum secara formil dan materil," jelas Zulkarnain.

Kemudian ia menjelaskan restorative justice yang kini sudah digunakan oleh negara-negara maju.

"Dan ada restorative justice, yang sekarang negara-negara maju sudah mengambilnya," tambahnya.

Sukmawati Soekarnoputri Mengaku Dirugikan atas Dugaan Penistaan Agama: Kata-kata Saya Diedit

Zulkarnain mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja.

"Misalnya kalau ada terjadi denda di pengadilan ,dendanya itu untuk korban," kata Zulkarnain.

"Bukan untuk negara," tambahnya.

Restorative justice berdasarkan keterangan Zulkarnain sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Islam sejak lama.

"Islam sudah 14 abad melakukan itu," kata Zulkarnain.

Ia lalu mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja dalam Islam.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
First TravelTengku ZulkarnainUmrahMajelis Ulama Indonesia (MUI)Indonesia Lawyers Club (ILC)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved