Breaking News:

Kasus First Travel

Ini Solusi Wasekjen MUI Zulkarnain untuk Kisruh Aset First Travel: Islam Sudah 14 Abad Lakukan Itu

Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase Kompas/ Tribun Lampung
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel 

Zulkarnain mengkhawatirkan jika itu terus terjadi, maka yang akan terjadi adalah main hakim sendiri.

Karena masyarakat tidak lagi percaya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Main selesaikan di jalan aja," kata Zulkarnain.

"Orang tidak percaya lagi," tambahnya.

Tanggapan MUI soal Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati Soekarnoputri: Harus Tabayyun

Ia mengibaratkan dana dan waktu yang terpakai untuk melakukan pengaduan ke negara akan sia-sia karena pada akhirnya uang mereka yang ada di First Travel tidak kembali.

"Ya ngapain kehilangan kambing ngadu ke negara malah kehilangan kerbau," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain menghimbau agar pemerintah juga menggunakan hati nurani dalam menangani kasus First Travel.

Memikirkan bagaimana nasib korban First Travel yang tertipu kehilangan uang dan mengharapkan uangnya dapat kembali saat melakukan pengaduan ke pengadilan.

"Oleh karena itu dalam hal ini kita majelis ulama menghimbau pakai nurani juga," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain berharap Indonesia menerakpkan restorative justice dan mengembalikan aset First Travel ke seluruh korban yang tertipu.

"Dan tentu saja kalau ini restoravite justice," jelas Zulkarnain.

"Seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari first travel wajib dikembalikan kapada nasabah," tambahnya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019), telah diberitakan bagaimana Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang djatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung pada perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
First TravelMajelis Ulama Indonesia (MUI)Tengku ZulkarnainIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved