Kasus First Travel
Ini Solusi Wasekjen MUI Zulkarnain untuk Kisruh Aset First Travel: Islam Sudah 14 Abad Lakukan Itu
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Restorative justice berdasarkan keterangan Zulkarnain sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Islam sejak lama.
"Islam sudah 14 abad melakukan itu," kata Zulkarnain.
Ia lalu mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja dalam Islam.
Dalam Islam ketika ada kasus, denda yang dibebankan kepada pelaku nantinya akan diserahkan kepada korban.
"Misalnya kita nabrak orang enggak sengaja mati," jelas Zulkarnain.
"Itu kan dihukum di pengadilan dibayar diyat 100 ekor unta, Rp 5 miliar,"
"Nah duitnya itu oleh negara diambil sebentar saja terus diserahkan kepada korban," imbuhnya.
• Soal Ahok ke BUMN, Fahri Hamzah: Masukkan Ahok ke Tempat yang Paling Banyak Dituduh Korupsi
Zulkarnain kemudian menyindir hukum di Indonesia yang akan merampas aset dari First Travel.
"Bukan diambil negara, lalu digunakan oleh negara," kata Zulkarnain.
Tujuan dari restorative justice menurut Zulkarnain adalah menjadi kompensasi bagi para korban.
"Jadi hukumnya itu restorative justice," tutur Zulkarnain.
"Jadi ada pengobat luka bagi korban," tambahnya.
Zulkarnain mengatakan jika negara selalu melakukan perampasan aset, akan sedikit orang yang mau melapor kasus ke pengadilan.
"Kalau misal setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara," kata Zulkarnain.
"Nanti orang yang tertipu enggak mau berpengadilan ke negara," tambahnya.