Breaking News:

Kasus Korupsi

Enggan Bicara, Lukman Hakim sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Publik setelah Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara panjang lebar terkait pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

Namun, Febri enggan membuka sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.

Ia juga tidak mengungkap lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki KPK.

"Nanti tentu kita lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak."

"Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tapi yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan baru masih di tahap penyelidikan," ujar Febri.

MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih

Febri melanjutkan, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan lanjutan karena Lukman sudah pernah dipanggil sebelumnya ketika Lukman masih menjabat sebagai Menag.

Ia mengatakan, saat ini KPK juga terus memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

"Ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Lukman menyambangi Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ia terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Hingga pukul 19.00 WIB, Lukman belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.

Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim bersikeras menetapkan Haris Hasanudin lolos seleksi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur meskipun Haris tidak direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ini berdasarkan kesaksian mantan Komisioner KASN, Waluyo.

Menurut dia, Lukman mengirim surat kepada KASN yang intinya meminta Haris tetap diloloskan sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim.

"Isi surat tersebut menyebutkan bahwa mengenai hukuman disiplin, yang disampaikan oleh bersangkutan kepada saudara Haris Hasanudin dan meminta pertimbangan untuk diluluskan ke tiga besar," kata Waluyo saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
RomahurmuziyLukman Hakim SaifuddinJual Beli Jabatan di Kemenag
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved