Kabinet Jokowi
Mendes Klaim Punya Bukti Tak Ada Desa Siluman yang Dibuat demi Dana Desa, Bantah Sri Mulyani?
Halim Iskandar membantah bahwa ada desa yang tak berpenduduk dan sengaja dibangun untuk menerima kucuran dana desa dari Kementerian Keuangan.
Editor: Lailatun Niqmah
Sri Mulyani menyebut dana desa mulai disalurkan sejak tahun 2015 dan selalu meningkat tiap tahunnya.
Pada tahun 2019, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 70 triliun.
Pemerintah menyalurkan dana desa kepada 434 pemerintah daerah kabupaten dan kota di 33 provinsi kecuali DKI Jakarta.
DKI Jakarta tidak termasuk dalam daftar penerima dana desa, karena APBD DKI masih mencukupi kebutuhan provinsi.
Per September 2019, Kementerian Keuangan melaporkan penyaluran dana desa mencapai Rp 44 triliun atau 62,9 persen dari pagu alokasi APBN yang sebesar Rp 70 triliun.
Angka penyerapan ini menurun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 63,2 persen atau Rp 37,9 triliun.
Terkait ramai tentang desa fiktif ini juga, Ombudsman pun angkat bicara.
Ombudsman RI mendorong pemerintah mencopot pejabat dan kepala daerah yang terbukti membentuk desa baru yang tak berpenduduk atau fikif hanya untuk memperoleh kucuran dana desa.
• Sri Mulyani Tuding Adanya Desa Siluman demi Dana Desa, Menteri Desa: Saya Bayangkan Persis DKI
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menyatakan, praktik tersebut telah melanggar janji seorang pejabat publik yang tidak boleh berbohong dan manipulatif.
"Kalau pemerintah sudah tahu, langsung saja copot pejabatnya karena sudah menyalahi beberapa ketentuan. Janji dia sebagai pejabat publik atau pejabat negara dia langgar, dia bohong, manipulatif," kata Laode di Kantor Ombudsman RI, Rabu (6/11/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Laode melanjutkan, praktik tersebut juga merugikan masyarakat karena menyedot uang negara, tetapi tak ada fasilitas yang dinikmati publik.
Menurut Laode, praktik tersebut erat kaitannya dengan moral pejabat yang cenderung koruptif.
Oleh karena itu, ia berpendapat pejabat yang terbukti melakukan praktik tersebut harus langsung dipecat.
"Itu tidak ada alasan tidak diberi sanksi oleh atasan, langsung pecat saja. Kalau bupati yang mengurus itu, pemerintah harus mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk memberhentikan bupatinya," ujar Laode.
Penyaluran dana desa sebesar Rp 70 triliun ini sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN 2020 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (16/8/2019).
Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa sekaligus pengembangan potensi-potensi yang ada di desa.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dana desa dapat mendorong inovasi masyarakat desa sehingga memunculkan entrepreneur baru.
"Sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global, melalui market place," kata Jokowi.
Lihat video selengkapnya:
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunWow.com/Fransisca Mawaski)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim Punya Bukti, Mendes Yakin Tak Temukan Desa Fiktif "