Terkini Daerah
Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Malang sebagai Syarat untuk Menikah, Ini Faktanya
Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Korban awalnya minta izin menikah dengan tunangannya.
AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.
• Pengakuan Pelaku Pemerkosaan 9 Perempuan, Satu Korban Diperkosa karena Pacaran dengan Adik Pelaku
Ternyata syarat itu bersifat paksaan dan disertai dengan ancaman.
Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakeknya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.
"Kepada penyidik, tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal.