Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Malang sebagai Syarat untuk Menikah, Ini Faktanya

Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Editor: Lailatun Niqmah
SURYA.co.id/ERWIN WICAKSONO
Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). 

Dia kerap keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali."

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Kronologi

Tahun 2018 AJ bebas.

Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

5 Fakta Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Modus Tangkal Santet

Ada syarat yang harus dipenuhi.

Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"

Korban tak bisa berbuat banyak.

Dia hanya bisa pasarah saat dipaksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
MalangPasuruanKasus PemerkosaanAyah Perkosa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved