Terkini Daerah
Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Malang sebagai Syarat untuk Menikah, Ini Faktanya
Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Editor: Lailatun Niqmah
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur."
"Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
(Surya/Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Miris, Gadis di Malang Berhubungan Badan dengan Ayah Kandung agar Diizini Nikah, 9 Kali Disetubuhi