Terkini Daerah
Walikota Bekasi Jelaskan Duduk Perkara Kisruh Jatah Parkir oleh Ormas, Singgung Jaminan Hukum
Walikota Bekasi Rahmat Effendy akhirnya buka suara mengenai kegaduhan yang bersumber dari video viral ormas minta jatah.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Dilihat dulu berapa ruang parkirnya, soalnya satu ruangan itu ada berapa parkir motor dan mobil kita bisa hitung. Tapi kan enggak selalu terisi, tergantung dengan keramaian," tutup dia.
Kepolisian juga sudah menangani kasus ini.
"Yang viral itu sebenarnya spontan di lapangan. Kawan-kawan ormas punya aspirasi, tapi pada dasarnya dikembalikan ke hukum," kata Indarto dalam konferensi pers yang dihelat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (4/11/2019) siang.
Ia juga menepis anggapan mengenai keamanan Kota Bekasi yang terganggu seusai viralnya video tersebut.
Tak hanya itu, Indarto juga meminta untuk menghentikan penyebaran video tersebut.
"Semua tetap pada aturan main. Untuk kawan-kawan di luar, enggak usah diviralkan dalam persepsi yang berbeda. Itu aspirasi, sedang digodok sesuai aturan. (Kota Bekasi) tetap aman," ujar Indarto.
Ia juga mengatakan surat yang diterbitkan Bapenda tersebut sudah kedaluwarsa.
“(Pengusaha minimarket) karena merasa belum ada sosialisasi yang cukup dari Pemkot, dia bingung kan. Makanya ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahi polisi. Apalagi, surat tugasnya itu sudah habis September, itu (cekcok) kan Oktober. Jadi enggak boleh, enggak jadi narik (parkir),” ujar Indarto melalui telepon, Senin sore.
“Kemudian, baru mereka unjuk rasa karena (berpikir), ‘kok bisa, ini kan resmi dari Pemkot, kok ditolak (pengusaha minimarket), arogan sekali’," katanya.
Polisi akhirnya menyita surat tugas tersebut pada Selasa (5/11/2019).
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman.
Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami surat ini untuk proses penyelidikan.
"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kompol Arman, seperti yang dikutip TribunWow dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Arman juga menjelaskan secara singkat isi surat tersebut.
"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas)," ujar Arman
"Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," jelasnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait indikasi pidana yang kemungkinan terdapat dalam penerbitan surat ini.
"Nanti, ya (soal dugaan maladministrasi). Masih kami dalami (indikasi pidananya)," ujar Arman.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)