Breaking News:

Terkini Daerah

Walikota Bekasi Jelaskan Duduk Perkara Kisruh Jatah Parkir oleh Ormas, Singgung Jaminan Hukum

Walikota Bekasi Rahmat Effendy akhirnya buka suara mengenai kegaduhan yang bersumber dari video viral ormas minta jatah.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Dari kiri ke kanan: Dandim 05/07 Kota Bekasi Letkol Rama Pratama, Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni M. Ali menyampaikan konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (4/11/2019). Konferensi pers itu menyangkut viralnya video ketika sejumlah ormas berunjuk rasa meminta jatah parkir minimarket pada pemerintah dan pengusaha, 23 Oktober 2019 lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Walikota Bekasi Rahmat Effendy atau yang akrab disapa Pepen akhirnya buka suara mengenai kegaduhan yang bersumber dari video viral ormas minta jatah parkir.

Ia menjelaskan dalam tayangan iNews Prime di iNews Tv, Selasa (5/11/2019).

Pepen mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan dua pengusaha ritel minimarket.

Walikota Bekasi berikan penjelasan mengenai persoalan kisruh jatah parkir
Walikota Bekasi berikan penjelasan mengenai persoalan kisruh jatah parkir (YouTube Official iNews)

Jawaban Wali Kota Bekasi soal Imbauan Mendagri terkait Pengelolaan Parkir: Regulasi Sedang Kami Tata

Menurutnya, mereka tidak terganggu dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bekasi.

"Mereka sedikit pun tidak terganggu dengan simplifikasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi," ujarnya.

Pepen mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan ekstensifikasi pada sebuah pendapatan daerah.

Penggalian potensi tersebut menurutnya dilakukan dengan aturan main yang jelas.

"Jadi siapapun yang melakukan, aturannya adalah badan hukum dan juga perorangan yang punya normatif dalam langkah-langkah ekstensifikasi," ujarnya.

Walikota Bekasi ini juga mengatakan, ormas tersebut diberi surat tugas dalam rangka orientasi.

Surat tugas tersebut juga memiliki masa berlaku.

"Karena Perda baru kita merupakan  perbaikan dari Perda lama, yang dituangkan dalam Perda pajak daerah itu kan ada pajak parkir, pajak restoran, pajak hotel,nah ini pemerintah sedang melakukan simplifikasi," katanya.

Ia juga menegaskan, apa yang dilakukannya merupakan pemberdayaan terhadap warga bukan aksi premanisme.

"Nah kalau premanisme di manapun kita tidak setuju, apalagi di Kota Bekasi yang beragam ini, tapi kalau pemberdayaan siapapun juga boleh kita berikan kesempatan," ucapnya.

Pepen menyebut, pemerintah memang sudah seharusnya memberikan perlindungan dan jaminan kepada pengusaha.

"Kan di Kota Bekasi dari sejak awal kita minta pemerintah itu harus memberikan jaminan dan kepastian hukum pada orang yang berusaha," kata Pepen.

"Makanya laju perekonomiannya bagus, inflasinya rendah, sehingga konflik sosialnya tidak ada," klaimnya.

Pepen menuturkan, apabila kegiatan peraturan tersebut sudah berjalan,maka harus sesuai ketentuan.

"Nanti kalaupun (pengelolaan parkir) berjalan, dan sesuai ketentuan tentunya yang menggunakan adalah badan hukum, atau perorangan," tegasnya.

Saat dimintai pendapat mengenai kegaduhan soal jatah parkir yang viral, ia menjelaskan hal tersebut dapat diambil sebagai pelajaran.

Ia juga telah mengumpulkan seluruh pihak yang terkait kejadian ini.

"Makanya pada Senin kemarin ormasnya sudah kami panggil dan menyatakan minta maaf, yang kedua kami juga panggil tadi Pak Solihin dari pihak Indomart dan Pak Santoso dari Alfamart."

Pepen memastikan kondisi Bekasi aman-aman saja, termasuk dalam birokrasinya.

"Bahkan perizinan pun juga, semua yang diharapkan Pak Presiden itu udah kita pangkas abis."

"Semua perijinan sudah satu pintu, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi

Hal yang diungkapkan Walikota Bekasi ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Bapenda sebelumnya.

Kepala Bapenda Aan Suhanda mengatakan ada beberapa surat tugas yang ia terbitkan untuk sejumlah anggota ormas guna mengelola parkir.

Setiap orang mendapatkan satu surat tugas.

"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," ucap dia.

Aan menambahkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.

Termasuk penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket. "Itu kan kita pungut dari retribusi parkir tepi jalan, termasuk Indomaret itu," ujar Aan.

"Dilihat dulu berapa ruang parkirnya, soalnya satu ruangan itu ada berapa parkir motor dan mobil kita bisa hitung. Tapi kan enggak selalu terisi, tergantung dengan keramaian," tutup dia.

Kepolisian juga sudah menangani kasus ini.

"Yang viral itu sebenarnya spontan di lapangan. Kawan-kawan ormas punya aspirasi, tapi pada dasarnya dikembalikan ke hukum," kata Indarto dalam konferensi pers yang dihelat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (4/11/2019) siang.

Ia juga menepis anggapan mengenai keamanan Kota Bekasi yang terganggu seusai viralnya video tersebut.

Tak hanya itu, Indarto juga meminta untuk menghentikan penyebaran video tersebut.

"Semua tetap pada aturan main. Untuk kawan-kawan di luar, enggak usah diviralkan dalam persepsi yang berbeda. Itu aspirasi, sedang digodok sesuai aturan. (Kota Bekasi) tetap aman," ujar Indarto.

Ia juga mengatakan surat yang diterbitkan Bapenda tersebut sudah kedaluwarsa.

“(Pengusaha minimarket) karena merasa belum ada sosialisasi yang cukup dari Pemkot, dia bingung kan. Makanya ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahi polisi. Apalagi, surat tugasnya itu sudah habis September, itu (cekcok) kan Oktober. Jadi enggak boleh, enggak jadi narik (parkir),” ujar Indarto melalui telepon, Senin sore.

“Kemudian, baru mereka unjuk rasa karena (berpikir), ‘kok bisa, ini kan resmi dari Pemkot, kok ditolak (pengusaha minimarket), arogan sekali’," katanya.

Polisi akhirnya menyita surat tugas tersebut pada Selasa (5/11/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami surat ini untuk proses penyelidikan.

"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kompol Arman, seperti yang dikutip TribunWow dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Arman juga menjelaskan secara singkat isi surat tersebut.

"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas)," ujar Arman

"Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," jelasnya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait indikasi pidana yang kemungkinan terdapat dalam penerbitan surat ini.

"Nanti, ya (soal dugaan maladministrasi). Masih kami dalami (indikasi pidananya)," ujar Arman.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BekasiParkirRahmat Effendy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved