Terkini Daerah
Fakta Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Korban Ada yang Berusia 16 Tahun, Ini Pengakuan Pelaku
AIP ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan memerkosa 9 perempuan, baik berusia dewasa maupun masih anak-anak.
Editor: Lailatun Niqmah
Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.
AIP dilaporkan telah diduga memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019.
Lalu, korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.
Pelaku memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.
Saat ini, AIP telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.
• Siswa SMA Diperkosa Pacar seusai Dianiaya, Pelaku Kaget Tahu Korban Masih Hidup Pasca-hilang 3 Hari
4. Polisi masih selidiki motif pelaku
Untuk sementara, baru ada dua korban yang melapor. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengungkap motif dari pelaku melakukaan perbuatan bejatnya itu.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton oleh penyidik sepanjang Jumat (1/11/2019), terungkap korban pemerkosaan ada 9 perempuan.
"Kenapa melakukannya, ini masih kita dalami. Ini kita kenakan pasal berlapis kepada si pelaku," kata Bobby di Mapolres Jombang, Sabtu.
(Kompas.com/Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Korban Berusia 16 Tahun hingga Pelaku Merasa Sakit Hati"