Breaking News:

Terkini Daerah

UMP Jateng 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 1.742.000, Naik 8,51 Persen dari Tahun Lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memberikan pengumuman terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.000,00.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memberikan pengumuman terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.000,00. 

"Angka UMK Kabupaten Pati 2020 ini berdasarkan rapat pada Senin lalu.

Besaran UMK yang semula Rp 1.742.000 sekarang menjadi Rp 1.891.000," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati Tri Haryama kepada Tribunjateng.com, Jumat (1/11/2019).

Tri menjelaskan, peningkatan UMK Kabupaten Pati 2020 tersebut disepakati Dewan Pengupahan berdasarkan rumus pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun Dewan Pengupahan terdiri atas pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili Kepala Disnaker, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

"Angka ini sudah ditandatangani oleh Bupati (Haryanto) untuk direkomendasikan ke Gubernur.

Maksimal 4 November harus sudah terkirim ke Gubernur.

Tanggal 21 November kelihatannya sudah diputuskan oleh Gubernur.

Dan efektif berjalan per 1 Januari 2020," jelasnya. (mamdukh adi priyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Sah! UMP Jateng 2020 Ditetapkan Rp 1.742.000".

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
UMP Jawa TengahGanjar PranowoJateng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved